Senin, 27 April 2015

Minggu, 12 April 2015

Perbaikan dan Optimalisasi IPAL RSUD Syech Yusuf Kab. Gowa

Berikut photo kegiatan perbaikan, pemeliharaan dan Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Syech Yusuf kab. Gowa

                                                     







                                                           

Rabu, 01 Januari 2014

Rotating Biological Contactor (RBC)

Rotating Biological Contactor atau yang biasa dikenal dengan RBC merupakan unit pengolah air limbah yang berotasi dengan sumbu as dan digerakkan oleh motor dan atau tiupan udara dari difusser yang terbenam dalam air limbah, dibawah media. menggunakan bahan plastik 3 dimensi yang merupakan tempat mikroba sedemikian rupa sehingga terjadi kontak yang seluas-luasnya dengan air limbah dan oksigen secara silih berganti.
Dengan memutar secara perlahan media RBC berbentuk cakram yang sebagian permukaannya terendam dalam air limbah, mikroorganisme yang melekat pada media RBC dan mikroorganisme ini yang akan menyerap, menguraikan dan menurunkan kadar polutan organik dalam air limbah.

Keistimewaan RBC



Item
RBC
Lumpur Aktif
pengoperasian
mudah
sulit
komsumsi energi
kecil
besar
excess sludge
kecil
besar
permasalahan
clogging
bulking
kualitas efluen
bagus
sangat bagus
investasi
cocok untuk skala kecil dan menengah
cocok untuk skala besar



Untuk Informasi, konsultasi dan pemesanan silahkan menghubungi :
CV. PANRITA GREEN ENGINEERING 081227070544


Jasa Konsultasi Sistem Pengolahan Air Limbah

CV. Panrita Green Engineering bergerak dalam bidang jasa konsultasi, perencanaan dan konstruksi sistem pengolahan air limbah serta menyediakan kelengkapan untuk proses Anaerob dan Aerob seperti Media biofilter dan Rotating Biological Contactor (RBC).
Tenaga Ahli kami sudah menangani sistem pengolahan air limbah beberapa lokasi/ daerah, hotel, rumah sakit dan pabrik.

Berikut produk yang kami tawarkan :

1. Jasa konsultasi
2. Perencanaan
3. Konstruksi
4. Pemeliharaan/ Maintenance
5. Optimalisasi IPAL
6. Media Biofilter (Sarang Tawon, Botol Yakult dan Rotating Biological Contactor/ RBC)
7. Pelatihan
8. Alat Pemusnah Sampah/ Incenerator Biomass (menggunakan bahan bakar Biomass)

Selasa, 31 Desember 2013

Jual Incinerator


INCINERATOR
Rumah sakit  adalah satu sarana  penting di setiap daerah, berfungsi sebagai  tempat pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan pemulihan kesehatan.
Beberapa rumah sakit bahkan berfungsi juga sebagai tempat pendidikan, pelatihan dan penelitian.
Setiap kegiatan dengan fungsi yg berbeda yg terjadi di setiap bagian dirumah sakit akan menghasilkan limbah, baik cair, padat maupun gas.
JENIS LIMBAH RUMAH SAKIT
Jenis limbah dirumah sakit dapat dibedakan diantaranya menjadi limbah medis dan non medis :
Limbah Medis : misalnya berupa perban bekas, sampah anatomi (jaringan tubuh), jarum suntik bekas, bahan kimia sisa obat-obatan, botol obat, botol infus, kantong darah dan lain-lain.
Limbah non Medis : misalnya berupa kertas, sisa makanan, daun-daun, plastik,  bahan-bahan organik,dan lain-lain.
PENANGANAN LIMBAH MEDIS
Ada beberapa cara yg dilakukan dalam penanganan  limbah medis diantaranya adalah :
  • Chemical decontamination
  • Steam autoclaving
  • Inceneration
  • Landfilling
Dalam hal ini banyak fakta yg dapat kita temukan bahwa penanganan limbah medis lebih dominan menggunakan sistem inceneration, karena dari segi biaya lebih murah selain itu dapat mengurangi massa dan volume sehingga untuk penanganan berikutnya menjadi lebih mudah. Limbah dapat ditangani dalam waktu yang relatif lebih singkat daripada pengolahan secara biologi maupun sistem landfill dan area yang dibutuhkan relatif lebih kecil.
FUNGSI INCENERATOR
Saat ini incinerator bahkan sudah menjadi sarana standar untuk menangani limbah medis yg dihasilkan dari berbagai kegiatan medis di rumah sakit.Kegunaan Incenerator selain  dapat mengurangi massa dan volumenya yg lebih utama dan penting adalah mendestruksi materi-materi yg berbahaya seperti mikroorganisme pathogen dan meminimalisir pencemaran udara yg dihasilkan dari proses pembakaran sehingga gas buang yg keluar dari cerobong  menjadi lebih terkontrol dan  ramah lingkungan.
Kami menyediakan Incinerator dengan tingkat efisiensi yang tinggi, menggunakan bahan bakar biomass dan berbagai ukuran :
1. Incinerator DD-Mini 



2. Incinerator DD-Midi


3. Incinerator DD-Best


 Untuk informasi dan Pemesanan silahkan hubungi : Call/ sms 081227070544

Sabtu, 07 Desember 2013

AIR LIMBAH


Air Limbah

Air Limbah adalah air buangan yang dihasilkan dari suatu proses pruduksi industri maupun domestik (rumah tangga), yang terkadang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Dalam konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negative terhadap lingkungan tertutama kesehatan manusia sehingga dilakukan penanganan terhadap limbah.

Air kotor adalah air bekas pakai yang sudah tidak memenuhi syarat kesehatan lagi dan harus dibuang agar tidak menimbulkan wabah penyakit
Beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian dan kegiatan yang berhubungan dengan limbah cair menurut PP 82 tahun 2001 yaitu :
1. Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah, kecuali air laut dan fosil.
2. Sumber air adalah wadah air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah, seperti, mata air, sungai, rawa, danau, waduk, dan muara.
3.    Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin kualitas tetap dalam kondisi alamiahnya.
4. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
5. Pencemaran air adalah masuknya  makhluk hidup, zat, energy, dan atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
6. Limbah cair adalah sisa dari sutu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
7. Baku mutu limbah cair adalah, ukuran batas atau kadar unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam limbah cair yang akan dibuang atau dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha atau kegiatan.